PENYULUHAN TENTANG BAHAYA JUDI ONLINE PADA MASYARAKAT DESA MARIORIAJA KECAMATAN MARIORIWAO KABUPATEN SOPPENG
Keywords:
Penyuluhan, Edukasi, Perjudian, Literasi Digital, Desa MarioriajaAbstract
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh praktik judi online. Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai bentuk perjudian digital, yang tidak hanya merusak secara ekonomi, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan mental masyarakat. Hal ini menjadi perhatian khusus, terutama di kalangan anak muda dan keluarga. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai apa itu judi online, bagaimana bentuk dan cara kerjanya, serta dampak negatif yang ditimbulkannya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan, serta memperkuat pemahaman hukum yang berlaku terhadap praktik perjudian digital. Kegiatan diikuti oleh masyarakat Desa Marioriaja dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, pelajar, dan perwakilan dari instansi pemerintah setempat. Kehadiran mereka mencerminkan kepedulian yang tinggi terhadap isu ini dan menunjukkan semangat kolaboratif dalam menjaga lingkungan desa dari pengaruh negatif judi online. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan terhadap bentuk-bentuk judi online yang umum ditemukan saat ini, termasuk modus dan aplikasi yang sering digunakan. Narasumber menjelaskan dampak sosial seperti keretakan hubungan keluarga, efek ekonomi berupa kehilangan harta dan utang, serta dampak psikologis seperti stres dan kecanduan. Juga dibahas aspek hukum yang mengatur larangan judi online serta ancaman pidana bagi pelaku maupun pengguna Selain itu, dijelaskan pula strategi pencegahan melalui penguatan peran orang tua, guru, dan tokoh masyarakat dalam pengawasan serta pentingnya membangun budaya literasi digital dan penggunaan internet secara bijak